Keluarga Steve Emmanuel tak Mampu Bayar Denda Rp1 Miliar
jpnn.com, JAKARTA - Pihak keluarga mengatakan tidak mampu membayar denda Rp1 miliar menyusul vonis yang diterima Steve Emmanuel. Hal tersebut diungkapkan oleh Karenina Sunny yang merupakan adik kandung dari Steve Emmauel di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Kamis (18/7).
"Kami ini orang yang sederhana, Steve juga demikian. Jadi enggak mungkin mampu untuk bayar segitu, dari keluarga juga enggak mungkin bisa," kata Karenina Sunny.
Menurut Karenina Sunny, dirinya dan keluarga sangat sedih mendengar vonis yang diterima Steve Emmanuel. Sebab mereka menilai Steve adalah pribadi yang baik dan tidak merugikan orang lain.
"Saya tahu Steve orangnya seperti apa. Sebenernya orangnya sangat humble, perhatian ke orang, ingin membantu, Steve seperti itu enggak seperti orang kriminal atau jahat," beber Karenina Sunny.
BACA JUGA: Divonis Bersalah, Steve Emmanuel Dijatuhi Hukuman 9 Tahun Penjara
Seperti diketahui, aktor Steve Emmanuel akhirnya divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Vonis tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Erwin Djong dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7).
Putusan yang diterima Steve Emmanuel justru lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, pemain sinetron itu dituntut 13 tahun penjara. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (17/6) lalu.
Steve Emmanuel itu ditangkap di salah satu apartemen di kawasan Mampang, Jakarta Selatan pada Jumat (21/12) tahun lalu. Dari operasi tersebut, kepolisian menyita barang bukti kokain seberat 92,04 gram. Selain kokain, ada juga satu botol kaca dan satu alat hisap sebagai barang bukti ditemukan pihak berwajib.