Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Brigpol AND Terancam Hukuman Mati
jpnn.com, MUARA ENIM - Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi mengatakan oknum polisi berinisial Brigpol AND yang membakar pacarnya sendiri di Muara Enim, dijerat pasal pembunuhan berencana.
“Pelaku dikenakan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 KUHP,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (29/3).
"Dengan ancaman hukuman pidana mati, atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun." sambungnya.
Brigpol AND dijerat pasal tersebut karena sebelumnya pelaku sudah menyiapkan terlebih dahulu alat-alat untuk membakar wanita tersebut.
Kombes Supriadi mengungkap bahwa Brigpol AND merupakan oknum polisi yang membakar pacarnya berinsial NM.
“Dia (AND) sebelumnya sudah menyiapkan bensin tersebut. Kemudian AND menyiramkan bensin itu kepada NM,” katanya.
Kombes Supriadi mengungkapkan bahwa NM sudah meninggal akibat mengalami luka bakar.
Meski NM sudah meninggal beberapa hari setelah kejadian itu, tetapi itu salah satu tindakan pembunuhan berencana.