Adapun pasal yang disangkakan kepada mantan Gubernur Akpol Semarang itu yakni Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Kemudian juga Pasal 3 ayat 1 dan atau pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2002.(flo/jpnn)
JAKARTA - Inspektur Jenderal (Irjen) Djoko Susilo tetap tak mau mengumbar komentar terkait kasus dugaan korupsi proyek driving simulator di Korlantas