Dijual Murah, 10 Kambing Hanya Rp 4 Juta
Kamis, 30 Agustus 2018 – 06:59 WIB
“Para pelaku dijerat pasal 363 pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ungkapnya.
DS (32), salah satu pelaku mengaku uang hasil menjual kambing curian ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
“Saya hanya buruh serabutan dan tidak bisa mencukupi kebutuhan keluarga. Jadi saya mencuri ini untuk kebutuhan keluarga,” tandasnya. (dik)