Dijual Tapi tak Dibayar, PSK Laporkan Germo ke Polisi
Selasa, 13 Desember 2011 – 10:41 WIB
Merasa diperlakukan seperti budak, akhirnya kesabaran WIN berakhir dan dia melaporkan BSR ke pihak kepolisian. Dan BSR disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) subsider pasal 12 UU RI Nomor 21 Tahun 2007, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. “Karena unsur-unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka, terpenuhi maka BSR kini ditahan penyidik dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tambah Subarjo.(noi/fuz/jpnn)
TARAKAN - Merasa hasil keringatnya tidak pernah dinikmatinya, Win (23) penghuni kamar 205 salah satu tempat prostitusi di Jl Kusuma Bangsa, Kota