Dikabarkan Gagal Deportasi, Nasib TKW Mengkhawatirkan
Rabu, 30 November 2011 – 09:44 WIB
Untuk itu Follic segera meminta penjelasan lebih rinci pada pihak KBRI Riyadh terkait perkembangan yang sebenarnya. "Pihak keluarga semakin panik, karena ketidakjelasan informasi tersebut," keluhnya.
Sebelumnya, dari sumber teman Halimah yaitu Cucu jika kondisi TKW asal Kampung Pudunan Desa Sukaraharja Kecamatan Cibeber Cianjur, itu mengkhawatrikan setelah divonis lima tahun penjara tanpa ada bantuan hukum dari Pemerintah Indonesia.
Divisi Advokasi TKW Follic yang menjadi pendamping keluarga telah melayangkan surat jauh-jauh hari pada berbagai pihak, di antaranya Dirjen Protokol dan Konsuler Kemenlu RI, juga pada Direktur Utama PT Barkahayu Safarindo Jalan Cipinang Muara I No. 3 Pondok Bambu, Jakarta Timur yang memberangkatkan Halimah. Surat permohonan pengaduan keluarga atau kuasa keluarga atas nama Halimah yang dilayangkan 13 Juli 2011 ke Kementrian Luar Negeri RI Nomor 11291 yang diterima Ifan Panji Kresna Staf SB 4 Dit PWNI dan BHI dan BNP2TKI.
Halimah sendiri menjalani masa hukuman tanpa diketahui pihak KBRI. Padahal kondisinya cukup memprihatinkan. Hal itu diketahui dari keterangan Cucu yang sempat sama-sama meringkuk di tahanan Al Malaz. Maka Halimah pun mengirimkan pesan pada keluarganya lewat Cucu agar bisa mengeluarkan dirinya yang terjerat hukum. Cucu yang tercatat warga Kampung Green Hill, Desa Ciherang, Pacet sewaktu satu sel di penjara Al Malaz Riyadh bersama TKW Halimah bahwa titip pesan pada Cucu, setelah pulang ke Indonesia agar diberitahukan ke keluarganya.