Dikabarkan Harus Menghentikan Kegiatan Operasional, MS Glow Membantah
Sebelumnya, Shandy Purnamasari mengajukan gugatan ke PN Medan pada Maret 2022.
Dalam putusannya pada 13 Juni 2022, MS Glow dinyatakan menang.
Majelis hakim memutuskan untuk membatalkan pendaftaran merek PStore Glow dan PS Store Glow Men, tetapi perusahaan Putra Siregar itu mengajukan kasasi atas putusan itu.
Sementara itu, PS Store Glow juga menggugat MS Glow ke Pengadilan Niaga Surabaya.
Atas gugatan itu, PS Store Glow memenangkan perebutan merek di Pengadilan Niaga Surabaya.
Dalam putusannya, MS Glow harus membayar ganti rugi sebesar Rp 37,9 miliar kepada penggugat, PS Store Glow.
Tak tinggal diam, MS Glow telah mengajukan kasasi atas putusan itu pada Selasa (19/7). (mcr7/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: