Dikalahkan Bupati Bonbol, Mendagri Siapkan Banding ke PT TUN
Jumat, 11 Maret 2011 – 10:57 WIB
Senada dengan itu, Ketua Majelis Hakim PTUN Guruh JS, menebut bahwa masih ada waktu 14 hari bagi tergugat (Mendagri Gamawan Fauzi) untuk mengajukan banding ke PT TUN (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara). "Karena putusannya belum inkrah, otomatis belum bisa dilakukan eksekusi. Majelis hakim masih memberikan waktu 14 hari bagi tergugat (untuk) mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Kecuali kalau tidak ada banding dan putusannya sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, bisa langsung dieksekusi," jelas Guruh.
Hal ini juga diakui Said SH, kuasa hukum Najamudin. "Belum bisa diadakan eksekusi. Kami masih menunggu perkembangan selanjutnya," ujarnya.
Namun, Said mengaku berharap agar Kemendagri tidak melakukan banding lagi ke PT TUN. Alasannya, melihat fakta-fakta dan perkembangan yang ada di persidangan, itu membuktikan kalau pihaknya benar. "Pak Najamudin itu orang yang teraniaya. Jadi kami berharap, Kemendagri tidak melanjutkan banding ke PT TUN lagi," sarannya. (esy/jpnn)