'Dikalahkan' MK, Farhat Masih Berharap
Jumat, 15 Oktober 2010 – 12:53 WIB
Farhat juga mengatakan bahwa pihaknya mempunyai sudut pandang berbeda dengan pihak majelis, soal perbandingan usia. Menurutnya, MK membandingkan pembatasan usia pimpinan KPK dengan usia jabatan negara. "Ini hanyalah komisi. Sifatnya tak terlalu lama," tandasnya.
Seperti diketahui, Farhat dan OC Kaligis meminta agar MK membatalkan Pasal 29 angka 4 dan 5 UU KPK, karena pasal itu membatasi usia calon pimpinan KPK yakni minimal 40 tahun dan maksimal 65 tahun. Baik Farhat maupun Kaligis menganggap pembatasan usia tersebut bertentangan dengan UUD 1945.