Akibat limitasi di UU KPK itu, Farhat dan Kaligis gagal lolos seleksi calon pimpinan KPK dikarenakan faktor usia. OC Kaligis sendiri tercatat berusia 68 tahun, tiga tahun melebihi batas maksimal usia calon pimpinan KPK. Sedangkan Farhat sendiri menyebutkan usianya saat ini 34 tahun, atau masih kurang enam tahun untuk dapat menjadi calon pimpinan KPK jika mengacu pada UU tersebut. (wdi/jpnn)
JAKARTA - Meski dikalahkan MK, pengacara Farhat Abbas masih berharap agar pihak pembuat undang-undang atau pemerintah mempertimbangkan soal batasan