Dikawal Densus 88, Napi Terorisme Bebas dari Lapas
Menurutnya, pembebasan yang dilakukan tersebut telah sesuai hasil koordinasi dengan Densus 88 Anti teror Mabes Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
"Sebenarnya ini sudah kami koordinasi ke dengan Densus maupun BNPT, di mana yang bersangkutan langsung akan dipulangkan ke kampung halamannya oleh Densus. Karena memang jadwal pesawat yang terbang ke sana jam 7 pagi. Jadi, kami perhitungkan sampai ke bandara jam setengah 6 pagi, maka kami lakukan pembebasannya dari Lapas Kelas IIA Kota Metro," katanya.
Muhammad Mulyana menambahkan, saat ini narapidana terorisme di Lapas Kelas IIA Metro menyisakan dua orang, yakni ASH alias Abu Dita bin M Zaenudin, dan K alias Kres alias Sumari bin Hasim.
Muhammad Fajar AP Alias La Kojo bin Laode Guru Tua (45) dipindahkan dari Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat ke Lapas Kelas IIA Kota Metro pada Selasa (4/10) sekitar pukul 23.00 WIB lalu.
Dia ditangkap pada Desember 2020 lalu, setelah melakukan proses panjang pemeriksaan serta peradilan, dan narapidana terorisme tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana terorisme.
Muhammad Fajar AP dipidana selama 3 tahun 6 bulan. Sejumlah barang bukti miliknya pun dirampas negara untuk dimusnahkan.
Barang bukti yang diamankan, di antaranya sepucuk senjata laras panjang, sepucuk senjata api rakitan laras pendek jenis FN, dan satu unit handphone Vivo warna hitam. (antara/jpnn)