Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dikawal Densus 88, Napi Terorisme Bebas dari Lapas

Senin, 19 Desember 2022 – 19:25 WIB
Dikawal Densus 88, Napi Terorisme Bebas dari Lapas - JPNN.COM
Napiter Muhammad Fajar AP Alias La Kojo bin Laode Guru Tua (45) (memakai baju kotak-kotak) saat bebas dari Lapas Kelas IIA Kota Metro dengan pengawalan ketat petugas Densus 88 Antiteror Mabes Polri. ANTARA/HO

jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Setelah menjalani masa tahanan kurang lebih 77 hari, narapidana (napi) terorisme jaringan Daulah Islamiyah Muhammad Fajar AP akhirnya bebas dari Lapas Kelas IIA Kota Metro Lampung.

Pembebasan napi terorisme asal Kelurahan Watonea, Kecamatan Kota Batu, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) itu dijaga ketat aparat Kepolisian Resor Metro dan TNI dari Kodim 0411/KM.

Pembebasan tersebut berdasarkan Surat Lepas Nomor W9.PAS.5.PK.01.01.02-219 dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia Kantor Wilayah (Kanwil) Lampung, Lapas Kelas IIA Kota Metro.

Muhammad Fajar AP Alias La Kojo bin Laode Guru Tua (45) berangkat menuju Bandara Raden Inten Lampung dengan pengawalan ketat sejumlah personel Detasemen Khusus (Densus) 88.

Kepala Lapas Kelas IIA Kota Metro Muhammad Mulyana mengatakan narapidana terorisme tersebut dibebaskan setelah menjalani masa tahanan kurang lebih 77 hari di lapas setempat.

"Hari ini dibebaskan terpidana kasus terorisme Muhammad Fajar AP Alias La Kojo bin Laode Guru Tua terpidana 3 tahun 6 bulan. Yang bersangkutan kami terima dari Lapas Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, Provinsi Jawa Barat, tertanggal 4 Oktober 2022. Kurang lebih sudah hampir tiga bulan di sini," kata dia, di Metro, Senin.

Dia menjelaskan narapidana terorisme tersebut mendapatkan pengurangan masa tahanan, setelah berikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan.

"Dengan dasar syarat-syarat tersebut yang bersangkutan mendapatkan pengurangan hukuman. Namun, surat keputusan pengurangan hukuman baru kami terima dan sudah diproses, sehingga pagi ini yang bersangkutan telah selesai menjalani masa pidananya," ujarnya.

Narapidana (napi) terorisme itu berafiliasi dengan jaringan Daulah Islamiyah yang ditangkap di Jawa Barat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA