Dikecam, Palsukan Putusan tapi Masih Kerja
Senin, 06 Februari 2012 – 21:09 WIB
SRY memalsukan putusan hakim PN Denpasar atas putusan perkara narkoba WN Filipina, Steven Anthony Gamboa. Steven yang divonis 8 bulan penjara, diduga kuat diubah vonisnya menjadi 4 bulan penjara dan denda Rp 3 juta subsider 4 bulan kurungan tambahan. (pra/jpnn)