Dikecewakan Putusan, KPK Pelajari Rekaman Persidangan Mochtar
Selasa, 11 Oktober 2011 – 22:22 WIB
Saat ditanya apakah KPK sudah melakukan pengintaian atas tindak-tanduk hakim yang mengadili Mochtar, dengan tegas Johan membantahnya. Alasan Johan, karena kewenangan dalam mengawasi perilaku hakim ada di Komisi Yudisial (KY). "Tapi saya memang dengar ada beberapa hakim yang diawasi KY," pungkasnya.
Seperti diberitakan, pada persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (11/10), majelis hakim yang diketuai Azharyadi menyatakan bahwa Mochtar tidak terbukti secara sah bersalah melakukan korupsi sebagaimana dakwaan JPU KPK. Sebelumnya, Mochtar dituntut dengan hukuman penjara selama 12 tahun dan denda Rp 300 juta karena korupsi APBD Bekasi, menyuap auditor BPK dan panitia Piala Adipura 2010.(ara/jpnn)