Dikira Babi, Dor! Ternyata Manusia...Terkapar
Senin, 16 Mei 2016 – 09:30 WIB
“Karena luka tembak di bagian perut sebelah kiri korban cukup parah, dari Puskesmas Kota Baru sekitar pukul 17. 30, korban dirujuk ke Klinik Bunda Jaya (KBJ). Sesampai di klinik itu sekitar 21.00, Deni belum bisa dioperasi karena dokter bedahnya sedang tidak ada. Sehingga sekitar pukul 21.45, korban dirujuk ke RSUD Ade M. Djoen Sintang,” jelas Kapolsek.
Tersangka Martabat dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12/DRT/1951, pasal 1 ayat 1. Ancamannya hukuman penjara seumur hidup atau hukuman setinggi tingginya 20 tahun penjara. “Kini tersangka sudah dititipkan di tahanan Polres Melawi," jelas Iptu Harsono. (ira/sam/jpnn)