Dikira Rumah Nobita dan Doraemon, Ternyata jadi Tempat Main ABG dan Om Hidung Belang
jpnn.com, MOJOKERTO - Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur menangkap OS yang diduga sebagai penyedia layanan prostitusi anak di bawah umur melalui medsos di Kota Mojokerto.
Wakapolda Jatim Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo saat merilis kasus tersebut di Polda Jatim mengatakan, pelaku prostitusi online ditangkap di daerah Kranggan, Kota Mojokerto, pada Jumat 29 Januari 2021.
Tersangka membuka layanan sewa kos harian untuk melancarkan bisnis prostitusi daring dengan korban anak di bawah umur.
"Korbannya ada 36 orang anak berusia 14 hingga 16 tahun yang masih duduk di bangku SMP dan SMA," kata Brigjen Slamet.
Dia menjelaskan, tersangka OS dibantu sejumlah anak di bawah umur yang bertindak sebagai reseller untuk mencari korban yang kemudian ditawarkan melalui media sosial Facebook dan WhatsApp.
Pelaku prostitusi daring berinisial OS diketahui sudah dua tahun menjalankan bisnis haram tersebut.
"Reseller tersebut diminta membuat akun Facebook dan WhatsApp dan bergabung di grup Facebook 'Info Kos dan Kontrakan area Mojokerto' dan 'Info Kos dan Kontrakan Mojokerto, Ngoro dan Pasuruan' dengan tujuan mencari pelanggan," ujarnya.
Kemudian, setelah ada calon penyewa, transaksi dialihkan ke WhatsApp. Dalam transaksinya, OS menggunakan istilah nama-nama di kartun Doraemon.