Diklat UKM Pencak Silat Pagar Nusa Tewaskan 2 Mahasiswa, Begini Respons Polisi
menurut Jeifson, pihaknya telah menemukan bukti permulaan yang cukup bahwa ada peristiwa tindak pidana pada pelaksanaan diklat UKM Pagar Nusa tersebut.
Polisi juga telah menemukan sejumlah barang bukti berupa telepon seluler yang berisikan komunikasi sebelum, dan sesudah korban meninggal dunia. Selain itu, pada laptop yang diamankan juga ada dokumentasi rangkaian pelaksanaan diklat Pagar Nusa.
"Kita (polisi, red) tingkatkan ke penyidikan, karena kita menemukan bukti permulaan yang cukup bahwa ada tindak pidana di sana," kata AKP Jeifson.
Pada kesempatan yang sama, paman korban Miftah Rizky Pratama, Muhammad Syarif mengatakan masih ada beberapa hal yang menjadi perhatian keluarga terkait kematian korban.
Baca Juga: Suami Banting Tulang Cari Uang di Malaysia, Istri Cari Belaian Pria Lain, Hamil Pula
"Bukan kami tidak menerima kepergian keponakan kami, namun kami ingin proses hukum tetap jalan," kata Syarif.
Beberapa hal yang masih dipertanyakan keluarga korban antara lain informasi terkait kronologi kematian Miftah dari panitia terkesan berbelit. Kemudian, pelaksanaan diklat itu masih bisa dilakukan meskipun saat ini terjadi pandemi COVID-19.
"Pertanyaan ketiga, disampaikan tidak ada tanda-tanda kekerasan. Namun, kami belum diperlihatkan hasil laporan visum dari pihak rumah sakit," kata Syarif.