Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Nikita Mirzani Bakal Dipenjara?
Rabu, 07 September 2022 – 19:42 WIB
Nikita Mirzani diduga melanggar Pasal 45 juncto Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp750 juta.
Selain itu, Nikita Mirzani diduga melanggar Pasal 51 Ayat (2) juncto Pasal 36 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp12 miliar.
"Kemudian, Pasal 310 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 bulan dan denda maksimal empat ribu lima ratus dan atau Pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun," pungkas Nurul. (cr3/jpnn)