Dilaporkan ke KPK, Gibran: Kalau Saya Salah, Silakan Ditangkap
jpnn.com, SOLO - Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka kembali merespons pelaporan dirinya dan adiknya, Kaesang Pangarep, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gibran menegaskan silakan dibuktikan terlebih dahulu apakah dirinya bersalah atau tidak.
“Dibuktikan dulu, nek aku salah cekelen (kalau saya salah, silakan ditangkap), penak to (gampang, kan),” kata Gibran di Solo, Jawa Tengah, Selasa (11/1).
Gibran dan Kaesang dilaporkan oleh seorang Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedillah Badrun ke KPK, Senin (10/1).
Keduanya dilaporkan terkait dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang berkaitan dengan dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) relasi bisnis anak presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.
Gibran meminta tuduhan tersebut dibuktikan terlebih dahulu. “Dibuktikan sik, aku salah po ra (saya salah apa tidak). Salah yo detik ini ditangkap wae ra popo (tidak apa-apa),” kata Gibran.
Saat disinggung mengenai komunikasi yang dilakukannya dengan Kaesang Pangarep, Gibran mengaku sudah mengomunikasikannya.
Hanya saja, putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu enggan menyampaikan isi komunikasi yang dilakukannya dengan sang adik.