Dilaporkan Pengacara, Adik Malinda Tolak Dakwaan Jaksa
Kamis, 22 September 2011 – 06:06 WIB
Rinciannya, Malinda menempatkan uang sebesar Rp 2 miliar di rekening tersebut. Selanjutnya, Malinda menambah lagi Rp 5,4 miliar, Rp 66 juta, dan Rp 401 juta. Visca kemudian memutar uang tersebut ke perusahaan Malinda, PT Ekslusive Jaya Perkasa. "Setiap kali transaksi, terdakwa menerima imbalan Rp 5juta dengan cara menyisakan dana yang ditransfer kembali ke rekening Inong atau perusahaannya," kata Arya.(aga)