Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dilaporkan Penodaan Agama, Ferdinand Malah Dijerat Pasal Keonaran

Selasa, 11 Januari 2022 – 23:02 WIB
Dilaporkan Penodaan Agama, Ferdinand Malah Dijerat Pasal Keonaran - JPNN.COM
Pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean. Ilustrasi Foto/dok: Ricardo/JPNN.com

Haris Pertama menyatakan twit Direktur Eksekutif Indonesia Police Monitoring (IPM) itu sangat meresahkan dan bisa memecah persatuan bangsa Indonesia.

“Twit dia (Ferdinand Hutahaean) yang benar-benar meresahkan dan merusak persatuan serta membuat gaduh. Ferdinand tidak Pancasilais," kata Haris di Mabes Polri, Rabu (5/1).

Haris berharap Polri bisa menindaklanjuti laporan tersebut dengan cepat.

"Saya yakin Polri bisa menyelesaikan persoalan ini agar tidak selalu terjadi kegaduhan di masyarakat dan Ferdinand harus segera ditangkap," lanjutnya.

Dia menjelaskan Ferdinand disangkakan Pasal 45 Ayat 2 Jo Pasal 28 Ayat 2 UU 19/2016 tentang (ITE) dan Pasal 156a KUHP.

"Dilaporkan dengan UU ITE dan penistaan agama," kata Haris. (cuy/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Polri menjerat Ferdinand Hutahaean dengan pasal keonaran, yakni Pasal 14 Ayat 1 dan 2 tentang Peraturan Hukum Pidana dan UU ITE.

Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close