Dilarang Bawa Pacar ke Rumah, Larinya ke Hotel, tak Lama Muncul Satpol PP
Mereka dibekuk karena saat digeledah tidak dapat menunjukkan bukti surat nikah kepada petugas.
“Meskipun mereka mengaku pasangan suami istri, tetap kami amankan. Karena tak dapat menunjukkan bukti bahwa mereka sudah menikah. Tidak ada buku surat nikah. Bahkan, alamat di KTP masing-masing pasangan juga berbeda. Jadi kami bawa ke kantor Satpol PP,” kata Kepala Seksi Pengendalian dan Operasi (Kasidalop) Satpol PP dan Damkar Kendal, Pusi Sumaryiono.
Dari enam pasang tersebut, lima pasangan diamankan dari Hotel Roro Indah, Desa Wonorejo. Sedangkan satu pasangan diamankan dari Hotel Kaliwungu Indah di Desa Mororejo.
Saat hendak dibawa ke truk Satpol PP, salah satu pasangan mencoba kabur. Namun berhasil diamankan petugas setelah melalui aksi kejar-kejaran.
Razia ini dilakukan setelah Satpol PP mendapatkan banyak laporan dari masyarakat yang mengeluhkan banyaknya pasangan bukan suami istri yang keluar masuk kedua hotel tersebut. Warga Geram karena, saat ini bulan puasa.
Tindakan razia dilakukan dengan dasar penegakan perda tentang kependudukan dan prostitusi. Yakni Perda nomor 5 tahun 2015 dan perda nomor 10 tahun 2008.
“Mereka yang kena razia, jika memang memungkinkan dapat dikenakan tindak pidana ringan (tipiring),” tandasnya. (bud/ida)