Dilarang ke Luar Rumah eh Malah Sibuk Berempat di Hotel Tanpa Busana
Sabtu, 21 Maret 2020 – 22:10 WIB
"Guna kepentingan penyelidikan, kamar hotel tempat mereka menginap langsung dipasang garis polisi," kata AKBP Ruruh.
Polisi hanya menetapkan Ardian Elga Mardhani sebagai tersangka, sementara istri dan dua pria hidung belang yang menggunakan jasa mereka hanya diperiksa sebagai saksi.
Tersangka dijerat pasal berlapis, yaitu undang-undang ITE dan pasal 296 KUHP, dengan ancaman 6 tahun penjara. (pul/pojokpitu/jpnn)