Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dilarang Kemenhub, Festival Balon Gagal Digelar

Jumat, 31 Juli 2015 – 20:48 WIB
Dilarang Kemenhub, Festival Balon Gagal Digelar - JPNN.COM
radar kedu

jpnn.com - WONOSOBO – Para penikmat tradisi menerbangkan balon warna-warni berbahan kertas dengan sokongan asap tahun ini harus bersabar. Sebab, rencana festival balon tradisional Pemkab Wonosobo yang sedianya digelar pada 2 Agustus mendatang bersama personel band papan atas Slank urung digelar.

“Kami sudah melakukan rapat koordinasi dengan panitia penyelenggara dan berbagai instansi. Terpaksa, festival balon tradisional gagal dilaksanakan,” ungkap Sekretaris Panitia Hari Jadi Wonosobo, Tri Antoro, kemarin (29/7).

Tri mengatakan, festival tahunan masyarakat Wonosobo itu urung digelar terkait perintah lisan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia melalui Ditjen Perhubungan Udara, Gubernur Jawa Tengah serta Kapolda Jawa Tengah. Perintah keluar pada 24 Juli lalu. “Untuk memutuskan rencana kegiatan ini, kami sudah koordinasi dengan berbagai instansi,” katanya.

Keputusan ini, kata Tri Antoro, diambil setelah Panitia Hari Jadi ke-190 Kabupaten Wonosobo mengadakan rapat koordinasi dengan sejumlah pihak. Antara lain, Asisten Pemerintahan, Waka Polres Wonosobo, Kasat Intelkam Polres Wonosobo, PLN Wonosobo, Kabag Komtel Setda Wonosobo, Kabag Pemerintahan Setda Wonosobo, dan Event Organizer Festival Balon Tradisional.

“Kami berharap, dengan pembatalan ini masyarakat dan seluruh peserta berbesar hati dan mau menerima. Semua itu dilakukan demi keamanan bersama,” katanya.

Asisten Perekonomian Sekda Wonosobo Amin Suradi menyampaikan, pembatalan kegiatan terkait beberapa surat yang ditujukan kepada Bupati Wonosobo. Meliputi Surat Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah III tanggal 15 Juli 2015 Perihal Peraturan Penerbangan Balon Udara Bebas Tanpa Awak.

Juga Surat Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah III tanggal 18 Juli 2015 Perihal Pelarangan Penerbangan Balon Hias. Dan, Surat District Manager AirNav Indonesia tertanggal 24 Juli 2015 Perihal Pelarangan Penerbangan Balon Hias/Lampion.

“Isi suratnya, Panitia Hari Jadi ke-190 Kabupaten Wonosobo tidak diperkenankan untuk melaksanakan kegiatan Festival Balon Udara,” katanya.

WONOSOBO – Para penikmat tradisi menerbangkan balon warna-warni berbahan kertas dengan sokongan asap tahun ini harus bersabar. Sebab, rencana

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close