Dilarang Naik Kereta Api dan Berada di Stasiun Jika Tidak Pakai Masker!
jpnn.com, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mewajibkan penumpang untuk memakai masker di stasiun dan kereta api mulai 12 April 2020.
Tak main-main, bagi penumpang yang bandel, KAI tidak memperbolehkan untuk naik KA maupun berada di stasiun.
"Bagi penumpang yang tidak mengenakan masker atau kain penutup mulut dan hidung dilarang naik kereta api dan tiket akan dikembalikan penuh," ujar Plt VP Public Relations KAI Joni Martinus.
Joni menambahkan, aturan penumpang wajib pakai masker ini sejalan dengan kebijakan pemerintah sesuai rekomendasi WHO, yang mengharuskan masyarakat menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
Karena itu, jelang 12 April, KAI mulai menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada masyarakat melalui pengumuman di stasiun, di kereta, media sosial, dan berbagai media lainnya.
Joni mengimbau kepada para penumpang untuk menjaga jarak baik saat di stasiun ataupun di atas kereta, sering mencuci tangan menggunakan sabun dengan air yang mengalir atau hand sanitizer, serta tunda perjalanan yang kurang penting dan tidak mendesak.
"Kami harap penumpang bisa mematuhi aturan tersebut agar dapat mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api," harap Joni.(chi/jpnn)