Dilecehkan Dokter, Calon Perawat Tuntut Uang Rp 5 Miliar
jpnn.com, SURABAYA - Gugatan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan seorang oknum dokter Nasional Hospital Surabaya terhadap calon perawat OPA, berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara.
Proses perkara itu berlanjut setelah gagal dilakukan mediasi antara pengugat dan tergugat di ruang hakim Pengadilan Negeri Surabaya
Tiga kali mediasi gagal dan tidak ada titik temu antara penggugat dan tergugat.
Sidang pembuktian akan digelar pada 13 Februari 2018.
Menurut Sahrul Borman, kuasa hukum tergugat dokter Reza, mediasi gagal lantaran tergugat merasa keberatan dengan tuntutan ganti rugi yang diminta korban senilai Rp 5 miliar.
"Tidak ada pelecehan seksual dalam kasus ini, semua yang dilakukan oleh dr Reza sudah sesuai dengan SOP dari rumah sakit," kata Sahrul.
Sementara itu, Ida Bagus Adie Harymbawa, kuasa hukum korban menilai perbuatan dokter sudah tidak sesuai dengan SOP.
Korban akan siap menghadapi persidangan dengan menyiapkan berbagai barang bukti yang sudah dimiliki.