Dilema Menindak Ojek Berbasis On-Line, Pak Polisi Kok Gitu?
jpnn.com - JAKARTA – Komunitas Ojek on-line makin menjamur di DKI Jakarta. Setelah Go-jek dan Grab-bike, kini Blue-Jek hadir meramaikan jalan di ibu negara ini. Namun, hal ini justru menambah pekerjaan rumah (PR) bagi jajaran Polda Metro Jaya sebagai aparat pengamanan. Sebab, belum ada aturan khusus yang mengatur ojek on line ini sehingga siapapun dapat mendirikan jasa serupa.
Menurut Kapolda Metro Jaya, Irjen Polisi Tito Karnavian, kepolisian saat ini hanya bisa mengawasi karena belum ada regulasi yang khusus mengatur tentang ojek on-line ini.
“Kita dilematis ada aspek hukum dan sosial. Kalau aspek hukum ditindak juga ojek pangkalan. Namun melihat aspek sosial, contoh nenek mencuri kayu boleh gak diproses hukum tapi kita kasihan lihatnya,” ungkap Irjen Pol Tito Karnavian.
Untuk itu, Tito berharap kepada pemerintah dan DPR menangkap aspirasi yang ini dengan memuat aturan agar keberadaan ojek online memiliki dasar hukumnya.
Pemerintah dan DPR bisa menangkap aspirasi ini, apa mau dilegalkan,” kata Irjen Polisi Tito Karnavian.
Menurut Tito, syarat transportasi yang legal diharapkan dapat meningkatkan pelayanan dan kemudahan, termasuk mereka mengadopsi aplikasi teknologi demi memudahkan semua pihak.
Meski begitu, Tito mengimbau para pengojek online untuk tetap mengikuti aturan yang berlaku.(mg4/jpnn)