Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dilengserkan MK, Hendarman Pasrah

Rabu, 22 September 2010 – 21:00 WIB
Dilengserkan MK, Hendarman Pasrah - JPNN.COM
JAKARTA - Jaksa Agung Hendarman Supandji mengaku hanya bisa pasrah terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melengserkan dirinya."Ya saya pasrah saja. Apa pun bentuknya, keputusan MK tetap membutuhkan eksekusi dari pemerintah, dan saya hanya menunggu petunjuk dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono," kata Hendarman kepada wartawan di Jakarta, Rabu (22/9).

Jaksa Agung kelahiran Klaten, Jawa Tengah itu tidak meluap-luap dalam merespon keputusan MK. Ia tetap seperti biasa, tenang dan sangat berhati-hati dalam berkomentar."Pengangkatan dan Pemberhentian Jaksa Agung itu merupakan hak prerogatif Bapak Presiden. Saya sebagai prajurit siap menerima keputusan apa pun," ujar Hendarman ketika dicegat sejumlah wartawan sebelum meninggalkan kantornya.

Terkait keputusan MK, Hendarman mengaku belum berkomunikasi dengan siapa pun. Termasuk dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Menurutnya, sebelum ada keputusan pasti dari Presiden, ia masih akan tetap ngantor seperti biasa. Ia juga menegaskan, bahwa Kejaksaan Agung tetap akan menjalankan rutinitasnya seperti biasa. Tindak penyidikan di Kejaksaan juga akan berjalan seperti biasa. " Karena diatur dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHAP)," Hendarman menegaskan.

Hanya saja, Hendarman mengakui bahwa dirinya memang tidak akan membuat keputusan apa pun yang sifatnya strategis."Ya, saat ini saya tidak akan membuat keputusan apa pun," ujarnya. Namun, lanjut Hendarman, kalau pekerjaan jaksa lainnya semua akan berjalan seperti biasa. Karena, putusan MK tidak ada kaitannya dengan Kejaksaan Agung secara menyeluruh. "Kewenangan Jaksa kan diatur KUHAP. Hanya kalau saya diminta keputusan, tentu saya tidak bisa lagi sebelum ada keputusan baru dari Presiden," ujarnya.

JAKARTA - Jaksa Agung Hendarman Supandji mengaku hanya bisa pasrah terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melengserkan dirinya."Ya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close