Dilengserkan MK, Hendarman Pasrah
Rabu, 22 September 2010 – 21:00 WIB
Darmono sendiri mengaku tidak dalam kapasitas mengomentari putusan MK terkait dengan Bosnya di Kejaksaan Agung, "Pengangkatan dan Penghentian Jaksa Agung itu hak prerogatif Presiden. Saya akan berkomentar kalau memang sudah ada keppresnya," ujar Darmono.(aj/jpnn)