Dilepas KPK Belum Tentu Tak Jadi Tersangka
Kamis, 11 April 2013 – 22:45 WIB
"Kita punya waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status seseorang dari hasil operasi tangkap tangan. Dari pemeriksaan, kita menemukan bukti kuat PR melakukan pemerasan,“ ungkapnya. (boy/jpnn)