Dilindungi LPSK, Ibas Tak Bisa Tuntut Yulianis
Senin, 25 Maret 2013 – 05:55 WIB
JAKARTA--Harapan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) untuk memperkarakan Yulianis bisa jadi sia-sia. Sebab, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pasang badan untuk mantan Wakil Direktur Keuangan Grup Permai itu. Alasannya, hingga saat ini Yulianis masih masuk perlindungan LPSK. Anggota LPSK, Lili Pintauli mengatakan, sebagai saksi, Yulianis tak dapat dituntut secara pidana, perdata, maupun administrasi. "Laporan pencemaran nama baik terhadap Yulianis bisa melanggar ketentuan Undang-Undang," ujarnya.
UU yang dimaksud adalah Pasal 10 ayat 1 UU 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Pasal tersebut mengatakan jika saksi, korban, dan pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas laporan, kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya. "Amanat UU sudah jelas. Apalagi, posisi Yulianis saat ini masih terlindung LPSK," imbuh Lili.
Menurutnya, perempuan yang selalu bercadar saat memberikan keterangan di pengadilan Tipikor itu sudah masuk perlindungan LPSK sejak Juli 2012. Status tersebut hingga kini tak berubah.
JAKARTA--Harapan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) untuk memperkarakan Yulianis bisa jadi sia-sia. Sebab, Lembaga
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Para Honorer Jangan Sedih jika Diangkat jadi ASN Jenis Terbaru
Minggu, 05 Januari 2025 – 07:06 WIB - Humaniora
5 Berita Terpopuler: Alhamdulillah Nasib Honorer Gagal PPPK 2024 Terang, BKN Beri Penjelasan, Nantikan Kepastiannya
Minggu, 05 Januari 2025 – 06:57 WIB - Humaniora
Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Mayoritas Lulusan SMA, Berebut Sisa Formasi
Minggu, 05 Januari 2025 – 06:32 WIB - Humaniora
Honorer Tendik Kode R3 Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 1 Tetap Dipekerjakan?
Sabtu, 04 Januari 2025 – 21:46 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
5 Berita Terpopuler: Alhamdulillah Nasib Honorer Gagal PPPK 2024 Terang, BKN Beri Penjelasan, Nantikan Kepastiannya
Minggu, 05 Januari 2025 – 06:57 WIB - Humaniora
Ini Syarat Mutlak Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Disiapkan Formasi Tampungan
Minggu, 05 Januari 2025 – 06:48 WIB - Humaniora
Para Honorer Jangan Sedih jika Diangkat jadi ASN Jenis Terbaru
Minggu, 05 Januari 2025 – 07:06 WIB - Jogja Terkini
Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Minggu 5 Januari 2025
Minggu, 05 Januari 2025 – 07:24 WIB - Humaniora
Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Mayoritas Lulusan SMA, Berebut Sisa Formasi
Minggu, 05 Januari 2025 – 06:32 WIB