Dilindungi LPSK, Ibas Tak Bisa Tuntut Yulianis
Senin, 25 Maret 2013 – 05:55 WIB
Ibas memilih penyelesaian secara hukum karena tak ingin tudingan itu terus bergulir menjadi pembicaraan tidak jelas. Sejak pemberitaan itu banyak dampak yang merugikan dirinya dan orangtuanya selaku Presiden. Usai membuat laporan, Ibas juga mengaku siap dipanggil KPK kalau memang ada fakta hukum terkait dirinya.
Kembali ke Lili, dia mengatakan institusinya bakal segera mengambil sikap terkait laporan itu. Secepatnya LPSK akan menyurati aparat penegak hukum terkait. Inti dalam surat itu, meminta agar aparat mematuhi dan ikut bersama menjamin perlindungan terhadap seorang saksi yang masuk program perlindungan LPSK.
"Jaminan perlindungan tersebut sudah diatur dalam UU dan keputusan LPSK wajib dilaksanakan instansi terkait yang berwenang," tegasnya. Upaya itu merupakan kewajiban bagi LPSK untuk memenuhi hak proseduran dan pemulihan psikologis. Apalagi, saat ini Yulianis masih dianggap tahu banyak tentang berbagai kasus.