Dilindungi LPSK, Tony Wong Masih Kesulitan Dapatkan Bebas Bersyarat
Kamis, 24 Mei 2012 – 14:06 WIB
"Padahal, semestinya narapidana yang dilabeli justice collaborator itu dipermudah oleh negara untuk mendapatkan PB, sebagaimana Agus Cundro atau Mindo Rosalina Manulang. Sayangnya, itu tidak berlaku bagi Tony Wong," tambahnya.
Dewi juga menjelaskan, Tony Wong masih diganjal oleh perkara No.103/Pid.B/2004. Perkara yang disidangkan di PN Ketapang itu, Tony Wong divonis bebas. Namun, JPU menyatakan kasasi. "Nyatanya, berkas kasasi tidak terregestrasi di MA sesuai dengan surat Panitera Muda Piudana Khusus Mahkamah Agung RI tertanggal 20 MAret 2012 Nomor: 339/Panmud.PidSus/III/2012. Tapi surat MA itu tetap diabaikan oleh Kejaksaan dan Kemenkumham. Sehingga klain kami dianggap tidak berhak atas PB," jelas Dewi.
Dengan tidak diterimanya remisi Waisak dan sulitnya memperoleh PB, kata Dewi, maka sangat wajar jika Tony Wong beranggapan bahwa banyak oknum yang mempermainkan kasusnya lantaran masih dendam dirinya membongkar praktik illegal loging yang melibatkan banyak aparat hukum dan mafia yang memiliki kekuatan besar di negeri ini.