Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

DIM RUU ASN: PPPK Tidak Mendapat Pensiun, Kesejahteraan Setara PNS, Ini Perinciannya 

Senin, 10 Juli 2023 – 20:00 WIB
DIM RUU ASN: PPPK Tidak Mendapat Pensiun, Kesejahteraan Setara PNS, Ini Perinciannya  - JPNN.COM
Dewan Pembina Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Raden Sutopo Yuwono saat bersama Ketum PB PGRI Unifah Rosyidi. Foto dok. FHNK2I for JPNN.com

c. Tunjangan dan fasilitas.

d. Pengakuan

- Penghargaan ASN (PNS dan PPPK) diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah. (esy/jpnn)



Video Terpopuler Hari ini:

DIM RUU ASN mengecewakan honorer, karena PPPK tidak mendapat pensiun meski kesejahteraan setara PNS, ini perinciannya 

Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close