Diminta Batalkan Hukuman Mati, Jokowi: Itu Hukum di Indonesia
jpnn.com - JAKARTA - Amnesti Internasional meminta pemerintah Indonesia membatalkan rencana eksekusi mati terhadap lima terpidana kasus narkoba pada akhir tahun ini karena dianggap sebagai pelanggaran HAM. Menanggapi itu, Presiden Joko Widodo hanya menegaskan bahwa itu sudah menjadi putusan pengadilan yang tidak bisa diganggu gugat.
"Itu hukum positif di Indonesia, dan sudah diputuskan oleh pengadilan," tegas Presiden di kompleks Istana Negara, Jakarta, Senin, (8/12).
Permintaan itu sebelumnya disampaikan oleh Direktur Riset Amnesty International untuk Asia Tenggara dan Pasifik Rupert Abbott. Ia menyatakan pemerintah harus secepatnya membatalkan rencana menjalankan eksekusi. Mengingat, kata dia, Presiden Joko Widodo pernah berkampanye dengan komitmen memperbaiki penghormatan atas hak asasi manusia.
Menurutnya menerapkan hukuman mati akan menjadi noda serius pada catatan awal hak asasi manusianya di pemerintahan.
Menurutnya, menangkal kejahatan serius adalah tujuan sah untuk pemerintahan yang baru. Namun eksekusi mati dianggap sebagai cara yang salah dalam mencapainya. Hukuman mati, kata dia, tidak berhasil menjadi penghalang bagi kejahatan. Selain itu, ujarnya, setiap eksekusi dipastikan akanm enghalangi upaya pemerintah untuk melindungi warga negara Indonesia yang dijatuhi hukuman mati di luar negeri.
Namun, tampaknya permintaan itu tidak menjadi halangan bagi presiden untuk tetap menerapkan hasil putusan pengadilan tersebut.
"Semuanya harus hargai bahwa setiap negara itu mempunyai aturan sendiri-sendiri," tandas Presiden. (flo/jpnn)