Dimungkinkan, Pilpres Bareng Pemilu Legislatif
Selasa, 13 Januari 2009 – 21:08 WIB
Lukman mengakui, pasal 22 E ayat 1 dan ayat 2 UUD 1945 memang tidak secara tersirat menjelaskan apakah Pilpres harus digelar setelah pemilu legislatif atau tidak. Namun dalam pembahasan RUU Pilpres di DPR, baik pemerintah maupun DPR sengaja memisahkan Pilpres dengan pemilu legislatif “Karena lebih didasarkan pada persoalan-persoalan teknis,” ujarnya.
Menurutnya, yang jadi pertimbangan DPR dan pemerintah jika Pilpres digelar bersamaan dengan Pemilu legislatif maka sulit dibayangkan betapa repotnya KPU. “Dalam penyusunan UU Pilpres, DPR sudah mendapat masukan dari KPU terkait persiapan pemilu yang dilakukan oleh KPU. DPR dan pemerintah, juga mempertimbangkan kesiapan KPU daerah dalam melaksanakan pemilu 2009,” tandasnya.