Dimyati Divonis Bebas
Jumat, 04 Juni 2010 – 07:22 WIB
Dalam mengambil keputusannya, majelis hakim juga berdasarkan kesaksian dari saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan. Di mana saksi ahli menyebutkan bahwa yang harusnya bertanggungjawab jika terjadi suap adalah orang yang sudah diberikan mandat untuk menjalankan tugas itu. “Selain itu, badan legislatif sebenarnya bisa menolak peminjaman dana Rp 200 miliar tersebut kalau memang tidak setuju. Karena badan eksekutif hanya menjalankan apa yang sudah diputuskan oleh badan legislatif dalam rapat paripurna,” tambahnya.
Sidang yang berlangsung selama lima jam, dari pukul 09.30 WIB hingga 14.30 WIB itu juga sempat diwarnai teriakan dari para pendukung Dimyati. Setiap terdengar kata-kata `tidak terbukti`, sontak terdengar teriakan `Allahuakbar` dengan lantang. Sehingga membuat polisi yang berjaga-jaga terlihat meningkatkan kewaspadaan dengan cara menutup pintu masuk ruang sidang, namun sidang tetap berjalan tertib.