Dimyati Divonis Bebas
Jumat, 04 Juni 2010 – 07:22 WIB
Tapi usai pembacaan putusan yang menyebutkan Dimyati bebas, polisi yang berada di belakang majelis hakim tampak bersiap. Tepat setelah palu hakim diketuk, kelima hakim yaitu Safri, Ari Setyo Rantjoko, Sunarti, Nasrullah, dan Eris S langsung digiring polisi keluar ruangan dan dimasukkan ke dalam mobil rantis (kendaraan taktis) milik Satbrimob Polda Banten. Hal yang sama juga dilakukan kepada seluruh kuasa hukum terdakwa, JPU dan Dimyati.
Sementara saat dikonfirmasikan kepada salah satu JPU yaitu Eri Harahap Ariansyah, pihaknya tidak tahu mau dibawa kemana oleh polisi. “Saya tidak tahu Mas, ini mau dibawa kemana. Tapi katanya mau ke markas Brimob,” terang Eri saat dihubungi via telepon genggamnya dengan nada yang panik. (bon)