Dimyati: Menkumham Langgar UU
jpnn.com - JAKARTA – Sekretaris Jenderal DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Muktamar Jakarta, Dimyati Natakusumah mengatakan, Menkumham harus menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung dengan mengesahkan kepengurusan PPP dibawah kepemimpinan Djan Faridz.
Menurut Dimyati, Menkumham harus mengesahkan kepengurusan PPP paling lama tujuh hari setelah Putusan MA. Oleh karena itu, Dimyati berharap Rabu atau Kamis, minggu ini SK dan Ketum yang baru itu harus disahkan.
“Apabila tidak ditindaklanjuti, Menkumham itu (berarti) tidak serius dan sama juga melakukan delik pidana, karena melanggar Undang-Undang,” ungkap Dimyati, Minggu (22/11).
Karenanya, Dimyati berharap Menkumham betul-betul melaksanakan UU tersebut. "Di daerah saja melaksanakan perda, bupati, perpres. Ini Undang-Undang loh yang harus dilaksanakan," katanya.
Sebelumnya diberitakan, kubu Partai Persatuan Pembangunan versi Muktamar Jakarta yang dipimpin Djan Faridz akan segera menghadap Presiden Joko Widodo.
Menurut Djan, pihaknya akan menghadap Presiden Jokowi untuk meminta supaya segera mengesahkan PPP yang dipimpinnya. Hal itu sebagai tindaklanjut putusan Mahkamah Agung yang mengesahkan PPP Muktamar Jakarta.
Menurut Djan, sesuai peraturan perundang-undangan putusan itu harus segera dilaksanakan sepekan setelah diputuskan alias ketok palu. Djan mengaku akan langsung menghadap Jokowi.
“Untuk memohon kepada beliau soal percepatan pengesahan PPP,” ungkap Djan saat memberikan sambutan di acara Silaturahmi Nasional PPP di Jakarta, Minggu (22/11).