Dimyati: Menkumham Langgar UU
Senin, 23 November 2015 – 05:40 WIB
Menurut Djan, pihaknya juga sudah mendaftarkan kepengurusan partai setelah putusan MA pada Kamis 12 November 2015. Karenanya, kata dia, sepekan setelahnya kepengurusan partai harus disahkan.
“Kita sudah daftarkan partai kita hari Kamis. Mudah-mudahan Kamis berikut sudah disahkan," ungkapnya.
Menurut dia, setelah kemelut ini selesai maka sebaiknya menatap ke depan. Tidak perlu lagi memikirkan masa lalu. Kita sudah lelah dipecahbelah oleh tangan-tangan yang tidak terlihat," katanya.(boy/jpnn)