Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Din Syamsuddin, Amien Rais, Sri Edi Swasono Cabut Gugatan

Senin, 24 Agustus 2020 – 17:23 WIB
Din Syamsuddin, Amien Rais, Sri Edi Swasono Cabut Gugatan - JPNN.COM
Amien Rais. Foto: Ricardo/JPNN.com

Selanjutnya, Din Syamsuddin dkk mendalilkan persetujuan DPR terhadap Perppu COVID-19 dilakukan tanpa melibatkan DPD sehingga bertentangan dengan Pasal 22D Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.

Untuk uji materi, Din Syamsuddin, Amien Rais, dan sejumlah lembaga itu masih mempersoalkan Pasal 2 lantaran APBN mesti diputuskan bersama antara pemerintah dan DPR, bukan diputuskan melalui perppu yang disahkan menjadi undang-undang.

Selain itu, Pasal 27 UU Nomor 2/2020 dinilai memberikan imunitas di negara hukum yang seharusnya memiliki pembatasan kekuasaan. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Ketua tim kuasa hukum Din Syamsuddin, Amien Rais, Sri Edi Swasono, melayangkan surat pencabutan perkara.

Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close