Saiful Anam Berharap MK Kabulkan Permohonan Uji Materi UU Jabatan Notaris
jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) selesai menggelar sidang uji materi terhadap Pasal 8 Ayat (1) huruf b dan Pasal 8 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 2 tahun 2014 tentang Jabatan Notaris (UUJN) pada Selasa 8 Oktober 2024 lalu.
Kuasa hukum pemohon, diberikan kesempatan untuk membuat kesimpulan jalannya sidang di MK selama ini.
"Kami sudah selesai membuat kesimpulan dan hasilnya telah kami kirimkan ke MK kemarin," kata kuasa hukum pemohon uji materi UUJN Dr Saiful Anam dalam keterangannya, Kamis 17 Oktober 2024.
Saiful Anam optimistis permohonannya akan dikabulkan oleh Hakim Konstitusi.
"Ditambah berbagai ahli yang kami hadirkan juga sependapat jika jabatan notaris bisa diperpanjang sepanjang masih dalam kondisi sehat dan bisa mempertanggung jawabkan pekerjaannya,” ujar Saiful Anam.
Dia menjelaskan dengan diberlakukannya UUJN Pasal 8 Ayat (1) huruf b dan Pasal 8 Ayat (2) notaris telah mengalami kerugian konstitusionalitas atau setidak-tidaknya berpotensi tidak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Notaris juga berpotensi tidak dapat lagi mengembangkan dirinya karena tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya, tidak memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi demi meningkatkan kualitas hidupnya, tidak mendapatkan pengakuan.
Saiful Anam menambahkan selama ini notaris selalu berkontribusi memberikan pemasukan kepada negara. Bahkan, dalam kinerjanya notaris tidak menggunakan dana APBN sedikitpun.