Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Din Syamsuddin Nilai Negara Bertanggung Jawab Memulangkan Habib Rizieq

Minggu, 23 Agustus 2020 – 16:48 WIB
Din Syamsuddin Nilai Negara Bertanggung Jawab Memulangkan Habib Rizieq - JPNN.COM
Din Syamsuddin salah satu tokoh yang menghadiri deklarasi KAMI. Ilustrasi Foto: Fathra/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin angkat bicara soal proses pemulangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab yang berlarut-larut. Dia menyebut pemulangan Habib Rizieq merupakan tanggung jawab negara.

Ucapan dari Din ini seperti disampaikan oleh ulama Betawi Haikal Hassan di dalam diskusi yang digelar Habib Rizieq Shihab Center (HRS Center) secara daring dengan tema Pemulangan IB HRS dari Pengasingan Politik, Minggu (23/8).

Sebagai catatan, Din terpaksa absen dalam diskusi itu karena menghadiri acara lain. Namun, Din memberikan pernyataan sikap kepada Haikal untuk dibacakan saat diskusi.

"Pemulangan Habib Rizieq Shihab adalah suatu keniscayaan dan merupakan tanggung jawab negara," ungkap Din melalui keterangan yang dibacakan Haikal dalam diskusi.

Lebih lanjut, Din mengutip amanat pembukaan UUD 1945 berkaitan dengan pemulangan Habib Rizieq. Dalam pembukaan itu tertera bahwa negara harus melindungi segenap rakyat dan seluruh tumpah darah Indonesia.

"Maka kewajiban dan tanggung jawab negara untuk melindungi habib Rizieq Shihab sebagai Warga Negara Indonesia," lanjut dia.

Mantan Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah itu tidak terima jika negara abai atas pemulangan Habib Rizieq. Terlebih lagi, negara melakukan tindakan menghalangi kepulangan Habib Rizieq yang tiga tahun berada di Arab Saudi.

"Tindakan demikian bisa dianggap inkonstitusional karena bertentangan dengan amanat konstitusi tadi," beber Din.

Menurut Din, negara bertanggung jawab memulangkan Habib Rizieq dan siapa pun yang menghalangi telah bertindak inkonstitusional.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA