Dinas Diminta Kawal Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan
Selain itu, juga disingung masalah status gizi masyarakat. “Dengan terbitnya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 83 tahun 2017 tentang Kebijakan Strategis Pangan dan Gizi sebagai acuan bagi pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Pemangku kepentingan, diharapkan dapat meningkatkan ketahanan pangan dan gizi yang berkelanjutan guna mewujudkan sumberdaya manusia yang berkualitas dan berdaya saing,” tegas Agung.
Dalam akhir sambutannya, Agung menyampaikan bahwa Rapat Koordinasi DKP Provinsi Jambi merupakan forum yang sangat berharga untuk menyusun kebijakan strategis pembangunan pangan dan gizi yang merupakan pekerjaan besar kita bersama.
“Keberhasilan Bapak/Ibu sekalian di daerah dalam pembangunan pangan dan gizi menjadi tonggak pendukung keberhasilan pencapaian tujuan SDGs yang akan berakhir tahun 2030 mendatang. Teruslah bekerja dan berprestasi untuk mewujudkan ketahanan pangan menuju Jambi Tuntas 2021,” kata Agung, yang didampingi Kepala Pusat Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan, Triagustin Satriani, dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jambi, Amir Hasbi. (adv/jpnn)