Dinas Pariwisata DKI Bongkar Pelanggaran PSBB di Hotel Shangri-La
“Kami sudah memberikan surat kepada Satpol PP, nanti masalah denda kami serahkan kepada mereka karena itu kewenangannya, termasuk mengenai besaran dendanya berapa. Karena dinas kami sifatnya hanya memberikan rekomendasi,” ujar Bambang.
Selain memberikan surat rekomendasi, pihaknya juga melayangkan surat peringatan satu (SP-1) kepada pengelola Hotel Shangri-La Jakarta. Sampai Rabu (12/8) malam, Bambang belum mendapat laporan apakah tempat pariwisata live music tersebut sudah disegel Satpol PP atau belum.
“Kami hanya mengeluarkan surat peringatan saja, tahap selanjutnya kami serahkan kepada Satpol PP,” jelasnya.
Bambang mengatakan berdasarkan temuan di lapangan, pihak manajemen juga belum memasang tanda batas physical distancing atau jaga jarak di restoran yang dikelolanya. Pengelola harus membatasi jumlah tamu yang makan di restoran maksimal 50 persen.
Bila satu meja makan terdapat empat kursi, maka hanya dua kursi yang digunakan. Sementara dua kursi lagi dibiarkan kosong sebagai ruang jaga jarak antar pribadi masyarakat.
“Jadi untuk kontrol manajemen juga belum maksimal mengatur jaga jarak pengunjung,” katanya.
Meski demikian, untuk protokol pencegahan Covid-19 yang lain di restoran telah mengikuti protokol pencegahan Covid-19. Di antaranya mengecek suhu tubuh pengunjung, memakai masker atau face shield (penutup wajah), tersedia hand sanitizer, dan sistem barcode (kode batang) untuk pendataan pengunjung yang masuk. (dil/jpnn)