Dinas Pendidikan Ungkap Kejanggalan Data Guru Honorer
Senin, 24 Februari 2020 – 07:54 WIB
Hal itu ia sampaikan menindaklanjuti kebijakan Mendikbud, Nadiem Makarim yang memperbolehkan sekolah membelanjakan maksimal 50 persen dana BOS untuk menggaji guru honorer.
“Ada sebagian besar guru honorer yang belum dibayar oleh Pemda yang harus diselesaikan pihak sekolah. Jadi kami harap Dinas Pendidikan agar yang belum dapat SK Bupati agar secepatnya SK bupati dikeluarkan dan selanjutnya ditindaklanjuti ke sekolah-sekolah yang bersangkutan sehingga dimanfaatkan untuk bayar dengan dana BOS,“ kata Worisio. (antara/jpnn)