Senin, 22 April 2013 – 07:32 WIB
LANGSA - Wakil Walikota Langsa Marzuki Hamid memerintahkan Dinas Syariat Islam Kota Langsa segera menutup aktivitas jamaah Lembaga Dakwah Islamiyah Indonesia (LDII) di Gampong Alue Dua Bangkaran Batu Kec Langsa Baro. Pasalnya, keberadaan lembaga tersebut masih tidak dibenarkan oleh MPU Aceh.
“Jadi sebelum MPU Aceh mencabut fatwa No 04 tahun 2004 itu, maka tetap tidak boleh beraktifitas,” ujar Marzuki Hamid kepada Rakyat Aceh (Grup JPNN), Minggu,( 21/4) di sela-sela pertemuan dengan tokoh masyarakat Gampong Alue Dua Bangkaran Batu.
Menurutnya, dasar pelarangan aktivitas LDII di wilayah Kota Langsa itu karena fatwa MPU Aceh. Atas dasar inilah, Pemerintah Kota Langsa mengambil langkah tegas, dengan meminta Dinas Syariat Islam segera melakukan eksekusi, karena memang ini bagian dari tugas dan tanggung jawab lembaga teknis.
Kalau memang pihak LDII keberatan dengan kebijakan tegas Pemko Langsa tersebut, maka silakan meminta klarifikasi kepada MPU Aceh. "Kalau besok MPU Aceh mencabut fatwa itu maka silakan membuka kembali aktifitasnya," sebut Marzuki tegas.
LANGSA - Wakil Walikota Langsa Marzuki Hamid memerintahkan Dinas Syariat Islam Kota Langsa segera menutup aktivitas jamaah Lembaga Dakwah Islamiyah