Dini Hari Istri Utak-atik HP, Suami Cemburu, Ribut, Jleb!
Rontaan dan teriakan korban membuat terdakwa panik. Tanpa pikir dua kali, terdakwa menusuk perut korban sebanyak tiga kali. Teriakan korban membuat warga mendatangi kamar kontrakkan terdakwa.
Kedatangan warga membuat terdakwa semakin panik. Terdakwa mengiris perut dan lengannya sendiri. Saat pintu kamar didobrak, terdakwa pingsan, sedangkan korban masih dalam keadaan sadar.
Pasangan ini dibawa menuju RS Hermina Ciruas. “Setelah beberapa hari mendapatkan perawatan, terdakwa dijemput anggota Polsek Cikande,” tegas JPU.
Akibat perbuatan terdakwa, perut korban mengalami luka 20 sentimeter dengan kedalaman 5 sentimeter. Bahkan, ada luka terbuka berukuran 1,5 sentimeter membuat jaringan perut keluar.
“Luka tersebut menimbulkan halangan untuk melaksanakan pekerjaan atau pencahariannya sementara waktu," kata JPU.
Terdakwa dijerat dengan dakwaan primer Pasal 351 ayat (2) KUH Pidana dan subsider Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana.
Seusai pembacaan dakwaan, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan tiga orang saksi. Yakni, Rani, Aliudin orangtua angkat Rani, dan Erman, Ketua RT setempat.
Rani mengakui peristiwa tersebut disebabkan oleh kecurgiaan terdakwa terhadap dirinya. Terdakwa memojokkan korban seolah-oleh telah selingkuh.