Dinilai Arogan, Seragam Honorer Dibedakan
Kamis, 03 Maret 2016 – 03:56 WIB
"Yang dapat pengecualian itu hanya pegawai Dishub (Dinas Perhubungan) dan Satuan Polisi Pamong Praja," kata dia. (rna/ray)
"Yang dapat pengecualian itu hanya pegawai Dishub (Dinas Perhubungan) dan Satuan Polisi Pamong Praja," kata dia. (rna/ray)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News