Dinilai Diskriminatif, Petani Tembakau Gugat UU Kesehatan
Senin, 21 Juni 2010 – 13:37 WIB
Seharusnya ”peringatan kesehatan” itu tidak hanya berlaku bagi rokok, tetapi juga bagi makanan dan minuman lain yang mengandung zat adiktif dan dapat mengancam kesehatan misalnya minuman bersoda, minuman berenergi, kopi, teh, bir, wine, minuman beralkohol serta produk lain yang mengandung zat adiktif.
Para petani tembakau tersebut juga menggugat ketentuan pidana apabila pada kemasan rokok tidak mencantumkan ”peringatan kesehatan”. Sebab ancaman pidana yang diatur dalam Pasal 199 ayat (1) UU Kesehatan lebih berat daripada ancaman pidana bagi produk makanan/minuman lain yang juga dapat merusak kesehatan misalnya minuman beralkohol.